JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), tersangkut kasus narkoba. 2 dari kelima pegawai tersebut, dipastikan terlibat narkoba jenis sabu.
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan informasi tersebut. Kata Erif, 5 orang yang terlibat narkoba itu diantaranya, 4 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
"Informasi yang kami peroleh memang demikian. Empat orang dari lapas, satu dari rumah penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan)," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Kemenkumham sendiri, telah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap kelima pegawai tersebut. Bahkan, pegawai Kemenkumham yang terlibat narkoba tersebut, bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
"Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," terang Tubagus Erif.
Kemenkumham menyerahkan proses hukum terhadap 5 mantan pegawainya tersebut ke pihak kepolisian. Kemenkumham menegaskan, akan menindak tegas siapa saja yang terlibat narkoba. Termasuk para pegawainya jika terbukti terlibat narkoba.
"Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statemem Kakanwil Sulteng tegas 'bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan," tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pegawai Kemenkumham Sulteng yang terlibat narkoba itu yakni, Rafliandi; Febri Ramadhan Saputra; Tommy Heryanto; David Hasinolan Siahaan; serta Rahmad Arsyad.
Polisi telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari tangan sejumlah orang itu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait