Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Barang Bukti 279 Kg Ganja

Muri Setiawan
Rilis penangkapan pengedar ganja. (Foto: Okezone/ Dimas Choirul)

JAKARTA, lintasbabel.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas wilayah Sumatera-Jawa pada Rabu (29/9/2021). Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut. 

Keempat tersangka tersebut yakni SD (45) dan FRN (37) yang merupakan sopir truk pembawa ganja, kemudian AA (26) sebagai penerima dan M (29) merupakan pengendali, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di daerah Jawa Barat.

"Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil menggagalkan upaya distribusi narkoba jenis ganja Sumatera-Jawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Dalam pengungkapan itu, lanjut Yusri, pihaknya juga mengamankan 279 kilogram ganja. Pengungkapan itu berawal dari hasil analisa peredaran gelap narkotika terhadap pengendali yang ada di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengendus adanya embrio atau jaringan narkotika lintas Sumatera yang akan dikirim ke Jakarta.

"Dari Sumut berangkat di Sumatera Barat di daerah Padang Pariaman, Bukit tinggi pariaman dari sana berhasil mengamankan 2 orang 1 truk yang tugasnya mengantar ke daerah Bekasi, Dua orang tersangka ini inisial SD dan FRN yang merupakan sopir truk," katanya.

Yusri melanjutkan, truk tersebut mengangkut delapan karung ganja dengan berat 279 kilogram. 150 kilogram ganja akan dikirimkan ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Di Bekasi Timur, kita amankan AA (26) jadi ybs mau terima di bekasi 150 kilogram karena yang 130 kilogram lagi mau dibawa ke Bandung, Jawa Barat," tuturnya.

AA diketahui mendapat perintah oleh tersangka M yang berada di Lapas, Jawa Barat. Kepada polisi, AA mengaku sudah beraksi hingga dua kali. 

"Dari situ AA mendapat imbalan Rp16 Juta per sekali penjemputan," ungkapnya sembari mengatakan polisi saat ini masih melakukan pengembangan atas pengungkapan jaringan narkotika itu. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network