Pemprov Babel Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak Triwulan I Senilai Rp67 Miliar ke 7 Kabupaten/Kota

Haryanto/ Rilis
M. Haris, Kepala Bakuda Pemprov Kepulauan Babel. (Foto: Istimewa)

Kemudian, Haris juga menjelaskan terkait, upaya peningkatkan pajak, saat ini mereka sedang melaksanakan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang dimulai pada awal Maret sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.

Mantan Sekwan DPRD Babel ini menegaskan, bahwa program pemutihan pajak saat ini merupakan pemutihan terakhir yang mereka lakukan. Untuk selanjutnya tidak ada lagi program pemutihan pajak, saat menutupi kegiatan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak Kabupaten/kota tersebut.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network