BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat bersama Asoiasi Pemerintah Seluruh Desa Indonesia (Apdesi) Bangka Barat melakukan kerjasama terkait dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Ini dilakukan untuk cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dan ADD.
"Jadi dengan adanya Mou tidak ada istilah setelah Mou kami tidak toleransi terhadap penyimpangan yang ada di desa baik alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa.Walaupun sudah Mou tapi ada penyimpangan tetep kami tindak. Tidak ada kebal hukum," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, Jumat (10/6/2022).
Selain itu, kerjasama bertujuan untuk pendampingan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait kegiatan pembangunan.
"Ini pemerintah desa minta pendampingan gak nanti, kalau minta pendampingan kita tindaklanjuti, kita ada bidang datun JPN bisa turun nanti setelah ada permohonan kita telaah bisa gak didampingi. supaya pembangun itu didampin," ucapnya.
Wawan berharap dengan adanya pendampingan itu, penggunaan dana yang ada di desa baik itu ADD maupun dana desa tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi meruigika kepentingan masyarakat.
"Jadi pendampingan itu, satu dalam hal pengelolaan keuangan, kedua memonitor terkait pembangunan fisik yanga ada di desa kembali lagi kepihak desa mau gak didampingi kejaksaan. Termasuk administrasi, jadi kegiatan pembangunan desa jangan sampai uang keluar fisiknya ada administrasi tidak ada bahaya juga karena dari administrasi ada bahayanya disitu," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait