PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sebanyak 2.287 butir telur penyu sitaan Ditpolairud Polda Bangka Belitung dari tangan pencuri di Kabur Bangka Tengah, dikubur di salah satu pantai di Kabupaten Bangka. Cara tersebut dilakukan untuk menetaskan telur satwa dilindungi tersebut secara alami.
Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan, Ahmad Fadhli Jundana mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut bersama pihak Ditpolairud Polda Babel bersama komunitas pecinta satwa Alobi Foundation.
"Telur penyu ini kami lakukan penetasan secara alami di salah satu pantai di Sungailiat Kabupaten Bangka. InsyaAllah kurang lebih 44 hari ini telur ini akan menetas," kata Fadhli, Kamis (9/6/2022).
Setelah, anak penyu akan dilepasliarkan ke habitatnya agar tidak punah, mengingat saat ini keberadaan terus berkurang akibat perburuan maupun faktor alam.
"Telur penyu sisik ini sendiri dilindungi berdasarkan Permen KLHK Nomor : 106 Tahun 2018 tentang tumbuhan dan satwa dilindungi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp100 juta," ujarnya.
Manager PPS ALOBI Endi R. Yusuf mengatakan, telur tersebut dikubur dalam pasir dengan kedalaman sekira 35-42 centimeter.
"Kami lakukan penetasan secara alami dengan membuat lubang semacam sarang yang mirip dengan aslinya," kata Endi.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait