Ribuan Telur Penyu Sitaan Ditpolairud Polda Babel Dikubur Supaya Menetas

Haryanto
BKSDA Sumsel, Ditpolairud Polda Babel dan Alobi meneteskan telur penyu secara alami dengan menguburkannya dalam pasir di salah satu pantai di Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Sebelumnya, dua orang pria di Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap Ditpolairud Polda Babel, karena curi telur penyu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan ribuan butir telur penyu. 

Pelaku Johan (34) mengaku, sudah setengah tahun menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga mengaku tahu jika penyu merusak salah satu hewan dilingkungan undang-undang. 

"Tahu jika hewan ini dilindung, tapi gak ada kerjaan lain. Biasanya telur penyu dijual ke masyarakat sekitar tempat tinggal saya. Harganya Rp2.000 perbutir," katanya. 

Pelaku yang sedang menjalankan pemeriksaan di Ditpolairud Polda Babel, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network