KPU memastikan akan menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Guna memperlancar sistem tersebut, KPU melaksanakan kegiatan uji coba Sipol dengan para pengguna parpol.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
