JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melaksanakan kegiatan uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan partai politik (parpol), Kamis (9/6/2022). Pada pelaksanaan simulasi ini, pihak KPU telah mengirim undangan untuk 75 parpol. Namun, hanya 30 parpol yang menerima surat undangan tersebut.
Kepala Biro Teknis KPU, Melgia Carolina menyebut, 45 parpol lainnya tidak memiliki alamat kantor yang sesuai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"45 parpol tidak dapat kami kirimkan surat tersebut, karena alamat kantor yang sesuai dari Kemenkumham tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ucap Melgia pada acara Simulasi Fungsi Sipol di Jakarta Barat, Kamis (9/6/2022).
KPU harus membawa kembali undangan tersebut. Selanjutnya Melgia mengatakan dari 30 parpol yang sudah menerima surat dari KPU, hanya ada 23 parpol yang hadir dalam simulasi Sipol.
"Yang belum hadir adalah 7 parpol," ucap Melgia.
KPU memastikan akan menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Guna memperlancar sistem tersebut, KPU melaksanakan kegiatan uji coba Sipol dengan para pengguna parpol.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait