get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call, Bawaslu Sanksi KPU

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:42 WIB
header img
Verifikasi administrasi partai politik melalui video call, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Foto: net.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Verifikasi administrasi partai politik melalui video call, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sanksi itu merupakan sanksi teguran.

"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota Parpol (Parpol) yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022," kata Anggota Bawaslu Puadi, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, sanksi teguran tertulis bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural. Selain itu, KPU harus bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang.

"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," tutur Puadi.

Puadi mengingatkan, KPU seharusnya bertindak lebih hati-hati. Sebab eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan. 

"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," katanya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "KPU Disanksi Bawaslu gegara Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call "

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut