PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung menerapkan keadilan restoratif (restoratif justice) pada kasus tindak Pidana Fidusia yang dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu. Restoratif Justice dilakukan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Pihak yang berperkara yakni pelapor berinisial RF dari pihak PT. MNC Finance Cabang Bangka dengan terlapor berinisial BS selaku debitur.
"Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah menjadi mediator antara pelapor dan terlapor. Saat dipertemukan, mereka sepakat untuk dilakukan Keadilan Restorative," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi, Selasa (7/6/22) pagi.
Menurut Maladi, setelah kedua belah pihak sepakat damai, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice. Pelapor sudah mencabut Laporan Polisinya dengan membuat surat permohonan pencabutan pada tanggal 17 Mei 2022 yang lalu.
"Rf secara resmi telah mencabut LP dan ini juga sudah ada kesepakatan damai dari keduanya. Sehingga penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan jalan kekeluargaan," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait