Polda Babel Terapkan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Fidusia

Irwan Setiawan
Ditkrimsus Polda Babel Terapkan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Fidusia. (Foto : ist)

Sebelumnya, Polda Babel didatangi pelapor berinisial Rf pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu. Rf diketahui dari PT MNC Finance melaporkan terlapor berinisal BS atas tuduhan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada pihak pelapor, terkait adanya salah satu syarat pengajuan pembiayaan pinjaman dana yang mana salah satu syarat tersebut tidak benar. 

Setelah berlarut dan ditemukan beberapa titik permasalahan, akhirnya pada tanggal 27 April 2022 terlapor melakukan penyerahan Jaminan Unit ke PT MNC Finance Cabang Bangka. 

Berdasarkan penyerahan jaminan unit tersebut, tanggal 28 April 2022 telah dilakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian kedua belah pihak. 



Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network