BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polres Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan EP (53) dan SS (48) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Babar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2015-2016.
Kapolres Babar, AKBP Agus Siswanto mengatakan, kedua tersangka masing-masing adalah mantan Kepala Desa (EP) dan (SS) Bendahara Desa Tempilang.
"Selanjutnya dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan kerugian negara sebesar 913.004.243,62 rupiah," kata AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5/2022).
Pengungkapkan kasus ini sendiri, katanya, bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang.
"Untuk peran EP, dia sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama ketua BPD, menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa TA. 2015-2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa. Sedangkan tersangka SS berperan sebagai menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA. 2015 2016 bersama Kades dan Ketua BPD," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait