Kapolres menyebutkan, tersangka EP dan SS menggunakan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi, dan memberikan izin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya.
"Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepentingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang," ucapnya.
Kapolres menambahkan, dalam proses penyidikan, polisi telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 210.404.000.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp330 juta dengan modus yang sama atau berulang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait