Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Kapolres menyebutkan, tersangka EP dan SS menggunakan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi, dan memberikan izin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya. 

"Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepentingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang," ucapnya. 

Kapolres menambahkan, dalam proses penyidikan, polisi telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 210.404.000. 

"Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp330 juta dengan modus yang sama atau berulang," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network