"Dilakukannya restorative justice tentunya ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Juga berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, tutur Adi Putra, penyelesaian kasus pelaku berinisial MA (46) dan NU (45) dengan restorative justice, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa serta tidak radikalisme dan sparatisme.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait