Curi HP, Suami Istri Bebas usai Polres Polres Pangkalpinang Terapkan Restorative Justice

Irwan Setiawan
Polres Pangkalpinang terapkan restorative justice terhadap suami istri mencuri HP. (Foto : ist).

"Dilakukannya restorative justice tentunya ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Juga berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," ujarnya. 

Pertimbangan lainnya, tutur Adi Putra, penyelesaian kasus pelaku berinisial MA (46) dan NU (45) dengan restorative justice, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa serta tidak radikalisme dan sparatisme. 



Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network