PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pasangan suami istri pelaku pencurian di Pangkalpinang, dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah kepolisian setempat menyelesaikan perkara tersebut dengan restorative justice. Pelaku sebelumnya ditangkap lantaran mencuri handphone.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, dihentikannya penyidikan setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
"Situasinya pada saat itu Ibu dan bapak ini tidak berniat mencuri. Kemudian handphone yang dicuri sudah digant dan sudah ada surat perdamaian yang sudah ditandatangani oleh orang tua dan lurah," kata Adi Putra, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, penyelesaian tindak pidana ini tidak hanya melibatkan pihak kepolisian saja, tapi juga pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait