BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin didampingi Direktur Pemanfaatan ATR BPN Indra Warpani, Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bateng meninjau Kolong Marbuk, Pungguk dan Kolong Kenari yang merupakan kawasan eks PT. Kobatin.
Selama di lapangan, rombongan memantau titik lokasi yang masih punya potensi bijih timah untuk penggunaan lainnya agar bermanfaat bagi masyarakat, negara dan ada penanggung jawabnya.
"Kami mengundang kawan-kawan dari ATR BPN untuk membuka peluang agar RTRW kabupaten yang menyatakan sebagai wilayah pemukiman, dapat digunakan untuk bahasa legalnya buat peruntukan lain," ujar Ridwan Djamaluddin disela-sela kunjungan ke Kolong Marbuk, Rabu (25/05/2022).
Menurut pria yang menjabat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI itu, selama ini wilayah Marbuk dan sekitarnya ditambang secara ilegal, sedangkan pemerintah berkeinginan menambang secara legal, akan tetapi tata ruang eksistingnya untuk pemukiman.
"Makanya, kami mohon kepada ATR BPN yang mana dalam RTRW kabupaten ditetapkan sebagai pemukiman untuk diperbolehkan ditambang secara resmi, supaya ada manfaat bagi masyarakat, negara dan ada penanggung jawab lingkungan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait