JAKARTA, lintasbabel.id - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris menyebut, aksi Warkopi yang merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta.
"Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu, lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Dengan tidak menjadikan sanksi pidana sebagai opsi utama, Freddy mendorong trio Warkopi beserta manajemen, untuk terlebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop. karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.
"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," katanya.
Dikatakannya, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi untuk melanjutkan kegiatan mereka, bila masih ingin eksis.
"Nanti tinggal bikin kontrak lisensi, selesai. Jadi tidak ada unsur pidananya," jelas Freddy Harris.
Keberadaan KI dalam sistem hukum, difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni, seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi Warkop DKI, sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.
"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," katanya.
"HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau nggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono), dan Alfred (Kasino).
Masalah timbul ketika mereka membentuk grup Warkopi hingga tampil di televisi. Menurut versi Indro selaku personel Warkop DKI, ketiga pemuda itu belum meminta izin untuk tampil merepresentasikan grup lawaknya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait