BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 430 dari 40 perkara yang terjadi sepanjang periode bulan November 2021 hingga Bulan Mei 2022, pada Rabu (18/5/2022).
40 perkara tersebut, terdiri dari 12 perkara narkotika, 16 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak 1 kilogram, sabu-sabu sebanyak 42,163 gram, ekstasi sebanyak 3,546 gram.
Selain itu, ada pula sejumlah senjata tajam, handphone, dan mesin pompa air yang dimusnahkan dengan cara dipotong grinda sebanyak 10 unit dari 10 perkara.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengungkapkan barang bukti yang disita tersebut, didominasi dari hasil rampasan perkara tindak pidana umum yang diperkirakan pada tahun-tahun mendatang perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bangka Barat akan semakin meningkat.
"Kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan," ungkap Wawan Kustiawan.
Sementara, kegiatan ini juga untuk mengurangi penumpukan barang di gudang barang bukti milik Kejari Bangka Barat.
"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara, " ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait