Sebelum Over Kredit Rumah, Simak Cara dan Skema Pembeliannya Berikut Ini

Ratih Ika Wijayanti
Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. (Foto: MPI).

BANYAK cara untuk memiliki hunian atau rumah pribadi. Tawaran perumahan dengan sistem cicilan atau membeli rumah dengan sistem over kredit semakin banyak ditawarkan.  Namun, anda perlu mengetahui cara membeli rumah dengan sistem over kredit sebagai salah satu alternatif membeli rumah agar lebih murah.

Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. Meski tidak seperti membeli rumah dengan KPR atau membangun sendiri, membeli rumah tangan kedua dengan cara over layak untuk Anda pertimbangkan. 

Lantas, bagaimana cara beli rumah dengan sistem over kredit? Agar lebih jelas, simak ulasan berikut ini, seperti dilansir dari IDXChannel, Selasa (10/5/2022):

Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit

Ada beberapa cara beli rumah dengan sistem over kredit. Anda bisa melakukannya melalui bank dan melalui notaris. Jika pemilik rumah dan pembeli menggunakan bank yang sama, maka over kredit bisa dilakukan melalui bank. Proses melalui bank dinilai lebih mudah. Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit melalui notaris yang prosesnya lebih cepat dibanding melalui bank. 

1. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Bank

Sebelum melakukan over kredit rumah melalui bank, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas sebagai berikut. 

  • Data objek jual beli (tanah/bangunan).
  • Fotokopi surat Perjanjian Kredit dan surat Penegasan Perolehan Kredit.
  • Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/ stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan.
  • Fotokopi IMB, SPPT, PBB 5 tahun terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS).
  • Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
  • Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
  • Data penjual dan pembeli.
  • Fotokopi KTP suami istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).


Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network