Sebelum Over Kredit Rumah, Simak Cara dan Skema Pembeliannya Berikut Ini

Ratih Ika Wijayanti
Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. (Foto: MPI).

Membeli rumah dengan sistem over kredit melalui bank bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut. 

  • Pertama, para pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud.
  • Selanjutnya, kedua belah pihak mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
  • Pihak bank akan meneliti terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah itu, pihak bank akan memberikan persetujuan.
  • Pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

 

2. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Notaris 

Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit rumah di hadapan notaris. Cara ini bisa Anda lakukan jika kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan take over KPR tanpa melibatkan bank. Adapun cara melakukan over kredit rumah di hadapan notaris bisa dilakukan sebagai berikut. 

  • Mengurus Akta dan Surat Kuasa

Pihak pembeli dan penjual memilih notaris untuk mengurus over kredit rumah. Notaris akan mengurus akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bersangkutan. Surat kuasa yang dimaksud adalah surat kuasa atas pelunasan sisa cicilan serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat.

  • Mempersiapkan Surat Pernyataan

Notaris membantu kedua pihak menyiapkan surat pernyataan bahwa rumah yang ditempati telah berganti kepemilikan. Surat pernyataan ini akan sekaligus memberi hak atas kredit atau cicilan kepada pembeli.

  • Penyampaian Surat Pernyataan kepada Bank

Surat pernyataan tersebut akan disampaikan kepada bank oleh notaris. Setelah proses tersebut selesai, notaris akan membuatkan surat pengikatan perjanjian jual-beli.

  • Penyerahan Dokumen kepada Bank

Pihak penjual dan pembeli selanjutnya mengunjungi bank pemberi KPR untuk menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah diurus notaris.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network