PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang, mengamankan satu orang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan 17 paket sabu siap edar.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Nila II RT 009 RW 003, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Senin (9/5/2022).
"Pelaku berinisial RU diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Pangakalpinang, Iptu Astriantomi, Selasa (10/5/2022).
Iptu Astriantomi mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada warga yang menggunakan narkoba. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu berhasil mengetahui keberadaan terduga.
“Diperoleh informasi terduga saat itu sedang berada di Jalan Nila Kelurahan Rejosari, tepatnya di rumah milik RU. Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.
Kemudian ketika berhasil dibekuk, terduga digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk diproses.
Selain menyita barang bukti 17 paket kecil plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 6,78 gram, petugas juga mengamankan HP android merk Oppo warna putih berikut sim card, alat dan penghisap sabu.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait