Sementara, di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak dan setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak. Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit.
Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menepati janji orang tua gadis, namun berdasarkan Pasal 173 ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapak gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Bab perkawinan pun diatur bagaimana seorang istri yang enggan kepada suaminya karena ia tidak suka kepadanya, uang tukon atau mahar harus dikembalikan dua kali lipatnya. Perbuatan itu disebut amadal senggama atau membatalkan percampuran sebagaimana diatur pada Pasal 180.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait