BANGKA, lintasbabel.id - May day atau hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 01 Mei sejak tahun 1889 merupakan warisan perjuangan yang telah ditinggalkan oleh kelas buruh dalam menggaungan perjuangan rakyat yang menyangkut harkat dan martabat kelas buruh serta keluarganya, lebih dari itu peringatan hari buruh tepat pada tanggal 1 mei bukan hanya pemberian cuma-cuma dari para penguasa namun merupakan suatu perjalanan yang panjang akan perjuangan para kaum buruh dengan tetesan darah dan nyawa dalam mendapatkan hak mereka melalui perjuangan satu abad yang lalu guna mendapatkan 8 jam kerja perhari serta melepaskan diri dari belenggu perbudakan.
Sejarah mencatat bahwa kaum buruh di Indonesia bukan hanya melawan para kolonialisme dan para penguasa saja akan tetapi rezim anti rakyat yang melakukan penindasan terhadap kaum buruh melalui kebijakan dan regulasi harus dilawan agar mewujudkan apa yang menjadi citacita sebelumnya.
Dalam Beberapa waktu terakhir problematika yang terjadi tidak terlepas dan memiliki keterkaitan sendiri dengan para kaum buruh yang sampai hari ini tak kunjung mendapatkan kesejahteraan serta perlakuan yang manusiawi.
Beberapa persoalan yang belum terpecahkan diantarnya seperti sistem kerja kontrak, upah kerja minimum, outsourching dan lain-lain yang dibungkus melalui undang-undang cipta kerja yang masih dalam proses revisi berdasarkan putusan MK pada 25 november 2021 lalu Yang terbukti cacat formil. Namun praktiknya UU tersebut tetap saja masih diberlakukan.
Sebagai korbannya hingga saat ini para kaum buruh serta keluarganya diera kepemimpinan jokowi yang ke-2 ini semakin merosot kedalam jurang penindasan dan jauh dari kata sejahtera dengan adanya UU no 11 tahun 2020 tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait