Lebih ironisnya lagi kaum buruh kembali dibebani setelah dikeluarkannya regulasi mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Dimana permenaker tersebut mengatur mengenai JHT (jaminan hari tua) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun dengan catatan pensiun, meninggal, cacat total yang artinya ketika buruh mengalami PHK atau habis massa kontrak tidak boleh mencairkan JHTnya sebelum hal-hal diatas bisa dipenuhi, serta masih banyak persoalan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh yang sampai hari ini menjadi persoalan dalam hal inilah kegiatan kegiatan kampanye serta aksi demonstrasi masih tetap digalakan.
Dalam kondisi yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi setelah pasca gelombang pandemi covid-19 semacam ini hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, dan pemerintah harus melakukan pertimbangan dalam mengeluarkan regulasi serta lebih membuka ruang dialog sosial yang melibatkan seluruh elemen juga mempertimbangkan segala aspek baik hulu smapi dengan hilirnya agar tidak terkesan menguntung pihak lain dan hanya mempertimbangkan para kaum buruh secara keseluruhan agar melahirkan suatu perubahan kearah kebaikan, karena seperti yang kita ketahui bersama kaum buruh semakin sengsara dengan adanya kebijakan kebijakan demikian, belum lagi tarikannya kondisi hari ini kebutuhan-kebutuhan rumah tangga masih cukup tinggi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait