Selain itu, THR saat pandemi hingga sekarang banyak tak dibayarkan secara utuh dan hanya diangsur tanpa batasan waktu yang jelas.
Hal itu jelas bertentangan dengan surat edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR.
Kondisi ini sungguh ironis ketika para pekerja media sedang memperingati hari buruh internasional May Day yang biasa diperingati 1 Mei kali ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan dan jelang Lebaran.
Selain itu kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan semakin menciptakan hubungan industrial yang menyulitkan pekerja media.
AJI, IJTI dan PFI melihat Omnibus Law klaster ketenaga kerjaan saat ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi masih saja dijadikan landasan perusahaan memberlakukan pekerjanya . Setidaknya ada empat Peraturan Pemerintah yang yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing; kedua, Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK). Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait