Peraturan Pemerintah tersebut telah berdampak langsung hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bersifat strategis dan berdampak luas meskipun PHK itu kasus individu.
Dampak kebijakan itu menimbulkan tak ada penyetaraan upah pekerja media karena masih adanya sistem pekerja kontrak serta pemberlakukan hubungan pekerja di daerah yang tak diakui perusahaan media.
Mengacu pada kondisi itu, AJI Indonesia, IJTI dan PFI menyatakan sikap :
1. Meminta perusahaan tak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda atau tak membayar THR maupun upah minimum
2. Perusahaan media harus tunduk dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR. Di antaranya tak mengangsur pembayaran
3. Hilangkan status tenaga kontrak maupun kemitraan bagi pekerja media yang selama ini bagian dari pekerjaan utama perusahaan media penyaji informasi publik
4. Meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja di daerah mengawasi hubungan industrial perusahaan media. Pemerintah harus hadir ketika terjadi sengketa hubungan industrial yang selama ini merugikan pekerja media.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait