RIAU, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial MH, terkait kasus korupsi penanganan Covid-19. MH diduga menyelewengkan 3.000 alat rapid test.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, akibat perbuatannya, Kepala Dinas Kepulauan Meranti itu telah merugikan negara dan masyarakat. Semua intrumen untuk rapit test sebanyak 3.000 unit tersebut dipergunakan untuk keuntungan pribadi sang pejabat.
"Rapid antigen sebanyak 3.000 itu kemudian dikomersialkan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Senin (20/9/2021) dilansir dari Okezone.
Dalam Surat Edaran Menkes RI, pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri sesuai petunjuk agar alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan bandara atau jika dinas kesehatan wilayah yang memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan. Kemudian Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 picis sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Oleh Pemkab Kepulauan Merannti alat rapid diserahkan ke dinas kesehatan yang diterima MH.
"Kadiskes setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kepulauan Meranti," ujarnya.
Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Kadiskes MH pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Meranti. Tetapi pada kenyataan tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti petugas Polres Kepulauan Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi farmasi serta Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tersangka juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang. Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat, dan Kadiskes tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru.
"Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat, dan MH tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru. Dia mengomersilkan rapit test hibah untuk keuntungan pribadi. Hasil penyidikan, tersangka menjualnya kepada warga Rp150 ribu (1 pcs) bahkan ada yang lebih itu," katanya.
Dia menegaskan, tersangka sudah mengomersialkan alat rapit test hibah dari negera itu dilakukan sejak diterimanya yakni 7 September 2020. "Ini terungkap berkat banyaknya laporan dari warga terkait dugaan penyelewangan alat rapid test," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait