PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Muhammad Prianda Gunafi alias Rian (25) warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, ditangkap polisi karena nekat mencuri handphone (HP) yang dimainkan anak-anak. Mirisnya, hasil penjualan HP tersebut, digunakan pelaku bermain untuk game online di warnet.
Rian ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, di emperan toko di Pangkalpinang tanpa perlawanan, pada Jumat 17 September sore kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, membenarkan penangkapan tersebut, dirinya bahkan memimpin para anggotanya dalam pengungkapan itu
"Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang mempersembahkan dengan menangkap pelaku residivis pencurian dan penggelapan di tujuh TKP yang sudah meresahkan masyarakat Kota Pangkalpinang," kata Adi Putra, Sabtu (18/9/2021).
Dihadapan polisi, Rian mengakui semua perbuatannya telah mencuri ditujuh TKP di Pangkalpinang.
"Saya mengincar HP yang sedang dimainkan anak kecil. Modusnya, dengan pura-pura menawarkan diamond untuk top up game online. Untuk meyakinkan korban saya berpura-pura menunjuk rumah saya, lalu saya pinjam HP tersebut dan langsung dibawa lari," kata Rian.
Usai mendapat HP dengan cara mencuri, pelaku lalu menawarkannya di group media sosial untuk diperjualbelikan.
"Setelah dapat itu saya jual di Forum Jual Beli di Facebook dengan sistem COD atau bayar di tempat," ujar Rian.
Uang hasil penjualan, kata dia digunakan untuk berbagai keperluan. Namun dirinya mengakui kebutuhan utamanya yakni bermain game online di warnet. Sebab Rian yang baru saja empat bulan lalu keluar penjara itu, biasa menghabiskan uang hingga Rp500 ribu untuk bermain game online.
"Yang penting bisa maen game. Selain itu uang hasil jual barang curian digunakan untuk membayar jasa laundry dan lainnya," ucapnya.
Selain HP, pelaku diketahui juga mencuri laptop satu unit laptop di sebuah konter. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dan berupaya mengamankan barang bukti lainnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait