Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan

Muri Setiawan
Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, di PN Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri.

Dalam konstruksi dakwaan, jaksa mempersoalkan kesesuaian kegiatan mitra dengan ketentuan perizinan, mekanisme penyerahan bijih timah, dan tata kelola kemitraan. Sementara itu, pemeriksaan saksi dan dokumen di persidangan digunakan untuk menguji peran masing-masing pihak.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network