Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan

Muri Setiawan
Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, di PN Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri.

Kesebelas terdakwa tersebut adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat (CV Teman Jaya), Yusuf alias Yuyu (CV Candra Jaya), Doni Indra (CV Diratama), Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia), Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (CV Bintang Terang), Hanizaruddin (PT Bangun Basel), Usman Hamid alias Cenkiong (CV Usman Jaya Makmur), Ahmad Subagdja (mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah), serta Nur Adi Kuncoro (mantan pejabat perencana operasi produksi PT Timah).

Temuan Baru

Temuan lain di persidangan kali ini, PH salah satu terdakwa mengungkapkan bahwa kliennya saat tahun 2015 sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, tapi SPK justru masih dikeluarkan. pH menilai ada pemalsuan tanda tangan direktur.

Benny menyebut pada tahun itu, Adam Darmawan lah yang menjabat Kepala Unit Tambang Darat PT Timah sebelum Benny, yang ikut menandatangani SPK tapi tidak diperiksa, tahun 2015.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network