Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan

Muri Setiawan
Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, di PN Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri.

Ia turut menjelaskan bahwa SPK diterbitkan ketika persyaratan yang ditentukan perusahaan dinilai telah lengkap.

"SPK ditandatangani mitra dan PT Timah diketahui Dir Ops, tapi tidak diteruskan ke Dirut," tuturnya.

Sementara itu, pada 2015–2016, persetujuan menteri tidak menjadi persyaratan dalam kebijakan kemitraan PT Timah yang diketahuinya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk menguji bagaimana aturan perizinan diterapkan, sejauh mana mitra memahami batas kewenangannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kemitraan.

PT Timah Pilih Mitra untuk Mengurangi Kerugian

Benny juga menjelaskan alasan PT Timah menggunakan mitra untuk mengerjakan lokasi pertambangan tertentu.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network