Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 merupakan perubahan atas aturan penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini mengatur persyaratan serta batas kegiatan usaha jasa pertambangan, termasuk larangan bagi pemegang izin usaha jasa pertambangan untuk bertindak sebagai pemegang IUP atau melakukan kegiatan di luar bidang izin yang dimiliki.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Kementerian ESDM juga menerangkan bahwa calon mitra usaha pertambangan harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM, dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan berupa jasa penggalian endapan mineral aluvial.
Benny juga mengaku, baru memahami perbedaan penggalian dan penambangan setelah mendapat penjelasan dari pihak kementerian.
“Saya baru mengetahui setelah ada penjelasan dari pihak kementerian, bahwa penggalian berbeda dengan penambangan,” demikian keterangannya.
Menurut Benny, pekerjaan mitra terbatas pada penggalian atau pengupasan material, sedangkan pemasangan sakan sebagai bagian dari proses pengolahan merupakan kewenangan PT Timah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
