Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan

Muri Setiawan
Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, di PN Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri.

Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 merupakan perubahan atas aturan penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini mengatur persyaratan serta batas kegiatan usaha jasa pertambangan, termasuk larangan bagi pemegang izin usaha jasa pertambangan untuk bertindak sebagai pemegang IUP atau melakukan kegiatan di luar bidang izin yang dimiliki.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Kementerian ESDM juga menerangkan bahwa calon mitra usaha pertambangan harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM, dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan berupa jasa penggalian endapan mineral aluvial.

Benny juga mengaku, baru memahami perbedaan penggalian dan penambangan setelah mendapat penjelasan dari pihak kementerian.

“Saya baru mengetahui setelah ada penjelasan dari pihak kementerian, bahwa penggalian berbeda dengan penambangan,” demikian keterangannya.

Menurut Benny, pekerjaan mitra terbatas pada penggalian atau pengupasan material, sedangkan pemasangan sakan sebagai bagian dari proses pengolahan merupakan kewenangan PT Timah.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network