Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan

Muri Setiawan
Kesaksian Benny, mantan Kepala Unit Penambangan Darat Bangka PT Timah Tbk periode 2015–2016, di PN Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri.

Terkait penerbitan SPK, Benny menerangkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan setelah persyaratan yang ditetapkan perusahaan dinilai lengkap.

Benny mengatakan persetujuan menteri tidak menjadi persyaratan, dalam kebijakan kemitraan PT Timah pada 2015–2016 yang diketahuinya.

Duduk Perkara: 11 Terdakwa, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan selama periode 2015–2022.

Jaksa mendakwakan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun. Perkara ini menyeret sembilan pengusaha atau mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network