Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Akan Kecipratan Bonus 50 Persen

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, lintasbabel.id - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Tak hanya THR dan gaji ke-13 itu, ASN atau PNS itu juga akan mendapatkan bonus sebesar 50 persen. Sementara, tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menkeu Sri Mulyani, dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). 

Sri Mulyani menjelaskan, perolehan penghasilan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022.

Pada tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network