JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi partisipasi dalam penanganan Covid-19.
“Ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah yang selama 2 tahun perkembangan dan dinamika seluruh aparatur baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang tetap terus menggerakkan dan mengorganisir tidak hanya di lingkungan pemerintah ataupun PPK tapi juga menggerakkan mengorganisir masyarakat yang ada di lingkungannya,” kata Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Tjahjo juga mengatakan jika pemberian THR dan Gaji 13 ini bentuk upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait