Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juli 2022

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews).

JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, terkait tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN atau PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022).

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Sri.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network