BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berencana mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 kepada seluruh pegawainya pada 22 April 2022 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman pada Rabu (20/04/2022).
"Terkait dengan pencairan THR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 kita akan cairkan THR. Saat ini memang hampir saya tandatangani di Peraturan Bupatinya tentang pencairan THR termasuk Gaji-13. Kalau di PP itu dijelaskan pencairan dapat dilakukan 10 hari sebelum lebaran, dan kita rencanakan akan kita cairkan pada 22 April 2022 mendatang," ujar Algafry Rahman pada Rabu (20/04/2022).
Dalam penerimaan THR, seluruh pegawai akan mendapatkannya, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), serta pegawai tenaga kontrak.
"THR dan gaji-13 akan kita serahkan kepada kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk anggota DPRD dan Bupati, serta PNS, CPNS, dan pegawai kotrak kita aemua dapat," ungkapnya.
Dijelaskan Algafry, jika jumlah penerima gaji-13 sebanyak 2.858 orang, dengan total anggaran sebesar Rp17 miliar.
"Nantinya jumlah pegawai yang akan kita serahkan, termasuk disitu anggota DPRD dan Bupati sebanyak 2.858 orang, dengan total anggaran sebesar Rp17 miliar. Selain itu pada 1 Mei 2022, kita akan memberikan uang tambahan kepada tenaga kontrak kita perorang Rp1 juta, itu untuk dana lebaran mereka. Disini tercatat sebanyak 2.245 orang tenaga kontrak yang akan menerima," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan