JAKARTA, lintasbabel.id - Kabar gembira bagi ASN di Indonesia. Para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (14/4/2022). Bahkan Jokowi juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait