Polisi Razia Tambang Timah Ilegal di Pangkalpinang

Haryanto
Petugas mengamankan barang bukti berupa alat tambang. (Foto : ist)

Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambilnya langkah penegakan hukum.

"Kami akan terapkan Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Adi Putra.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network