Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambilnya langkah penegakan hukum.
"Kami akan terapkan Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Adi Putra.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait