PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polres Pangkalpinang merazia tambang timah yang beroperasi secara ilegal, di Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah peralatan tambang diamankan dalam giat, Jumat (8/4/2022).
Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra yang juga melibatkan aparat penegak perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang.
"Sudah berulang kali diperingatkan agar menghentikan aktivitas tambang di Kolong Akit ini, tapi tidak indahkan. Makanya hari ini kami tertibkan," kata Adi Putra.
Mengetahui kedatangan petugas, para pekerja tambang lari kocar-kacir. Sayang tak satupun dari mereka berhasil ditangkap. Namun sejumlah alat tambang diamankan sebagai barang bukti.
"Dalam razia ini kami amankan alat tambang berupa delapan unit mesin robin, pipa, sakan dan peralatan tambang. Ini kami bawa ke Polres Pangkalpinang," ujar Adi Putra.
Menurutnya, keberadaan tambang tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, sebab letaknya cukup deket jalan umum dan dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, apalah ketika bulan suci Ramadhan seperti saat ini," ucapnya.
Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambilnya langkah penegakan hukum.
"Kami akan terapkan Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Adi Putra.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait