4 Tersangka Penimbun 42 Ton BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejati Bangka Belitung

Miftah Farid
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan empat tersangka penimbunan 42 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026). (Foto:Istimewa).

Kombes Agus berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,” katanya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Babel, dikomandoi Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen yang sah serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi. 

Editor : Alza Munzi Hipni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network