PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti para pekerja, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.
THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai, yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan untuk pemberi kerja wajib membayar secara penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran untuk 2022 ini. Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu, Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengharapkan THR untuk perusahaan di Babel dapat dibayarkan sesuai dengan aturan dari Kemnaker.
"Kalau kami sudah mendapatkan informasi bahwa THR untuk tahun ini, agar dapat dibayarkan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Masalah besarannya itu menurut saya sesuai kemampuan perusahaan, bagi baru bangkit, belum baik-baik saja diberikan sesuai kemampuan kepada karyawannya," kata Elfiyena kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) di tempat kerjanya.
Ia menambahkan, terdapat 2.403 perusahan baik perusahaan mikro, menengah dan besar di Bangka Belitung, yang diharapkan dapat membayarkan THR ke karyawannya.
"Itu yang sudah terdaftar wajib lapor ketenagaakerjaan untuk perusahaan, yang kondisinya baik-baik saja harus membayar itu, seperti perusahaan sawit, mereka harus jujur untuk dapat memberikan THR," ujarnya.
Dia mengatakan, Disnakes Babel memiliki posko pengaduan untuk pengawasan perusahaan yang tidak menbayarkan THR Lebaran dan akan memberikan sanksi sesuai aturan.
"Selama ada pengaduan, kalau bisa, dan dapat bertanggung jawab terhadap pengaduanya tentu ada sanksi. Tetapi kami menyarankan ada dialog yang dilakukan oleh perusahaan terhadap kondisi perusahaan terhadap karyawanya," katanya.
Menurut aturan, apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
"Kami harapkan ada komunikasi, keterbukaan antara pimpinan perusahaan itu, agar tidak terjadi pelaporan oleh karyawan terhadap pemberian THR. Karena banyaknya laporan terjadi, sebabnya kurang komunikasi dan dialog sehingga informasi yang didapatkan setengah-setengah," tegasnya.
Besaran THR Keagamaan melansir dari Surat Edaran Kemnaker:
1. Pekerja lebih dari 12 bulan
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Jika pekerja merupakan pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
2. Pekerja kurang dari 12 bulan
Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, tetapi masih belum 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan: (besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja . Adapun jika pekerja harian, besaran gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait