JAKARTA, lintasbabel.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau ambang batas skor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi 2021, yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB melalui Surat Keputusan No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru pada instansi daerah dirasakan terlalu tinggi.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Passing grade atau ambang batas nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK 2021 , yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500.
Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran, peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 % atau 65 dari 100 soal tes.
Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda.
Hal ini sangat disayangkan oleh Kepala Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri. Menurut Iman, Keputusan Menpan RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang terdiri dari Guru dan Tenaga Honorer K-2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun.
“P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 % bagi guru K-2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun,” kata Iman melalui siaran pers, Selasa (7/9/2021).
Iman menambahkan, afirmasi 10 % mestinya ditambah dengan afirmasi 15 % bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas. Sehingga total afirmasi menjadi 25 %. Skema ini dirasa cukup berkeadilan khususnya bagi honorer K-2 dan honorer tua lainnya.
Afirmasi ini juga memperkuat fakta sekaligus bukti empiris bahwa usia dan masa kerja guru honorer seperti K-2 adalah berbanding lurus.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait