Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun, menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Obat tanpa izin itu sangat berbahaya, karena kita tidak mengetahui komposisi, dosis, maupun efek sampingnya,” kata Zaitun usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Bangka Tengah, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan agar masyarakat hanya membeli obat di fasilitas pelayanan kesehatan resmi seperti apotek, klinik, maupun sarana kesehatan lain yang telah memiliki izin.
“Obat-obatan ini biasanya didapat dari toko-toko yang tidak berizin. Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur harga murah,” ujarnya.
Zaitun juga mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan Bangka Tengah secara rutin bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan peredaran obat di masyarakat.
“Kami bersama BPOM rutin melakukan monitoring ke toko-toko kelontong untuk memastikan apakah mereka menjual obat berizin atau tidak,” tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
