PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kepada 2.869 pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri pegawai PPPK Paruh Waktu secara daring dan luring di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, pada Senin (15/12/2025).
Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan SK ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Babel dalam meningkatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan aparatur pemerintah.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, bekerja dengan baik. Insyaallah, Allah selalu membersamai langkah kita,” ungkap Gubernur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
