Gubernur juga mengingatkan, bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Babel.
Salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu, Sopian (46), yang telah mengabdi selama 15 tahun di SMK Negeri 2 Sungailiat, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyerahan SK tersebut.
“Kami sebagai PPPK paruh waktu mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Gubernur kita, Gubernur Hidayat Arsani, yang telah bersedia melantik kami sebagai PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan beliau diberi umur panjang, murah rezeki, dan sehat selalu. Semoga ke depannya ada kebijakan full time, sehingga tidak paruh waktu lagi,” ungkap Sopian.
Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini, Pemprov Babel berharap dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mendukung pembangunan daerah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
