Hal ini menurut Muri, patut diduga ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah pengumuman uji publik tanggal 1 Oktober 2025.
“Lalu muncul 36 orang pada pengumuman kedua. Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024,” jelas Muri.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengatakan pihaknya menghargai protes yang dilakukan sejumlah peserta terkait hasil seleksi KPID Babel.
Menurutnya, protes tersebut hal yang biasa dalam bagian negara demokrasi.
"Saya dalam kapasitas tidak menyuruh atau melarang untuk mengadu ke Ombudsman, ini bagian demokrasi," katanya saat dihubungi, Senin (1/12/2025).
Saat itu, Pahlevi sedang di Palembang dalam rangkaian tugas kerja sebagai anggota dewan.
Dia juga belum dapat berkomentar lebih jauh terkait panelis fit and proper test hanya Komisi I berdasarkan tata tertib.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
