Keterbukaan Informasi sebagai Hak Asasi Manusia

Irwan Setiawan
Penulis opini : Muhammd Adhitya, Masayu Anatasya, Pili Ganda. Foto : ist

Dampak Terhadap Demokrasi dan HAM

Defisit keterbukaan informasi publik menciptakan dampak berantai yang serius terutama untuk demokrasi dan penegakkan HAM. Ketika ketika informasi yang harusnya terbuka tidak bisa diakses, hal ini mencederai martabat warga negara sebagai subjek yang berhak mengetahui, mengawasi dan menentukan arah hidupnya.

Jalan Keluar: Lima Langkah Strategi

Untuk menyelesaikan masalah ini perlu  pendekatan yang komferhensif. Diantaranya: pertama, peningkatan kapasitas PPID dengan pelatihan intensif tentang filosofis keterbukaan informasi sebagai bagian dari HAM bukan hanya teknis. Kedua, digitalisasi informasi untuk memudahkan publik mengakses informasi. Ketiga, proaktif dalam mengawasi dan mengevaluasi serta mempublikasikan hasil secara berkala. keempat, perlu mendorong partisipasi publik melalui forum konsultasi,sosialisasi dan kampanye edukasi. Dan kelima, menegakkan hukum lebih tegas ketika lembaga tidak menyediakan informasi publik.

Penutup: keterbukaan informasi sebagai bagian dari HAM

Pada akhirnya keterbukaan informasi bukan hanya sekedar syarat administratif, bukan pula kebaikan hati pemerintah daerah. Ia merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi dan diakui oleh dunia internasional. Ketika pemerintah menutup akses informasi, yang dilanggar bukan cuma hukum, melainkan hak fundamental bagi setiap warga negara. Sehingga sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, ia bukan hal yang bisa dinegosiasikan atau ditunda.

 

Editor : Haryanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network