Keterbukaan Informasi sebagai Hak Asasi Manusia

Irwan Setiawan
Penulis opini : Muhammd Adhitya, Masayu Anatasya, Pili Ganda. Foto : ist

Jalur Hukum yang Memberatkan Rakyat

Persoalan yang lebih tampak adalah, hanya untuk sekedar menuntut hak atas informasi, warga negara harus menapaki jalan yang panjang: permohonan → keberatan → sengketa ke KI → banding ke PTUN → kasasi ke MA. Proses ini memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar memberatkan masyarakat dalam memperoleh informasi.

Dalam perspektif HAM, kondisi ini jelas bermasalah. Hak yang seharusnya didapatkan dengan mudah, tak bergantung dengan biaya dan prosedur birokrasi tidak terpenuhi. Ini menjadi indikator negara gagal dalam menjalankan kewajibannya.

Akar Masalah: Kultur, dan Struktural

Hambatan keterbukaan informasi bukan hanya persoalan teknis. Pemohon informasi harus berhadapan dengan aparatur yang tidak siap, tidak terlatih, dan seringkali tidak memiliki political will untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Ketika PPID tidak berfungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, maka seluruh sistem keterbukaan informasi menjadi terganggu, karena pemohon informasi harus berhadapan dengan aparatur yang tidak siap memberikan pelayanan informasi yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network