Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Periode 2020-2025, Polda Babel Lakukan Penyelidikan

Firman
Polda Babel bersama Inspektorat Babar sama-sama mengindikasikan adanya dugaan perkara tipikor dana hibah pada KONI Bangka Barat periode 2020-2025. Foto: Firman.

PANGKALPINANG -- Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikot-Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung tengah melidik adanya dugaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh KONI Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombespol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah terhadap KONI Kabupaten Bangka Barat, terjadi  pada periode 2020-2025.

"Berdasarkan informasinya saat ini Subdit III Tipidkor sedang mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di KONI Bangka Barat. Dan sudah dilakukan penyelidikan sejak April lalu," kata Fauzan, Rabu (5/11/2025).

Fauzan menuturkan, pihaknya menemukan adanya penggunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara, juga didukung hasil audit dari Inspektorat Babar.

"Temuan indikasi kerugian negara itupun dikuatkan dengan hasil audit investigasi dari Inspektorat Bangka Barat. Jadi hasil lidik kita maupun audit dari Inspektorat Babar sama, dan menemukan adanya penggunaan anggaran yang terindikasi dapat merugikan negara," ujarnya.

Selain itu, Fauzan belum bisa menerangkan jumlah anggaran yang terindikasi merugikan negara dalam kasus ini. Dan saat ini pihaknya bersama Inspektorat Babar telah melakukan upaya pemulihan untuk menyelamatkan uang negara tersebut.

"Untuk total uang yang terindikasi merugikan negara belum bisa kita sampaikan, karena ini masih tahap penyelidikan. Akan tetapi informasi yang kita dapatkan, Subdit Tipidkor bersama Inspektorat Babar sudah melakukan penyetoran sebagai upaya pemulihan ke kas daerah sebesar kurang lebih 189 juta rupiah," ujarnya.

Selain upaya pemulihan. Fauzan menegaskan pihaknya akan melakukan upaya lain dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Mengenai anggaran lain yang terindikasi kerugian negara. Kita masih akan terus lakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Fauzan.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network